Clicking moves left

Bekerja Keras

Sesampainya Rasulullah saw dan kaum Muhajirin di Madinah, agenda yang Beli [...]

Mendurhakai Anak!

Oleh M. Fauzil AdhimSEORANG laki-laki datang menghadap Umar bin Khaththab radhi [...]

Akhwat Facebook-ers

Suatu hari saat chatting YM, saat aku belum memiliki akun FB..”Ada FB ga?””Ga a [...]

KALIMAT ANDA MENJADI DOA

Ada seorang laki-laki makan makanan dengan tangan kiri di hadapan Rasulullah SA [...]

Pemuda Koma Demi Gaya Rambut

Hati orang tua mana yang tidak hancur melihat anak kesayangannya hanya bisa ter [...]

Clicking moves right
Keluarga
Motivasi

1. Hari ini sebelum kamu mengatakan kata-kata yang tidak baik, Pikirkan tentang seseorang yang tidak dapa [...]

Di dalam sebuah lingkup kerja, mungkin Anda pernah menemukan beberapa karyawan yang sudah bertahun-tahu [...]

Tersenyum adalah suatu tindakan yang paling mudah, paling sederhana, paling murah dan paling menyenangkan di [...]

Ada dua kakak-adik perempuan, satu namanya Puteri (usia 13 tahun, SMP), satu lagi namanya Ais (usia 16 tahun, [...]

Akhirnya masa-masa yang meneganggkan di tubuh Partai Keadilan sejahtera  telah dilewati.  Berbagai [...]

Oase Iman

"Bu, kenapa sih kok bapak kerjanya di pasar, temen-temen Aa bapak nya kerja nya dikantor, katanya enak [...]

Assalamualaikum Wr WbBismillaahirrahmaanirrahiim,Hari ini saya sedang mules diare. Namun karenanya alhamduli [...]

Pernahkah sahabat semua memiliki keinginan? pasti pernah dan bisa dibilang sering punya keinginan. Tetapi s [...]

Tips

Kecelakaan kereta commuter line dengan truk tangki BBM di Bintaro Senin kemarin, yang menewaskan tujuh orang dan puluhan lainnya luka-luka, jadi pelajaran mahal bagi para pengendara kendaraan, terutama yang masih nekat menerobos palang pintu kereta. Agar tidak terjadi kecelakaan yang sama...

Harun Yahya

Salah satu peradaban tertua di dunia adalah Mesir. Penemuan tulis-menulis di sekitar milenium ketiga sebelum masehi, pemanfaata...

Biokimia modern juga memperlihatkan desain rumit dari molekul DNA yang tak terbayangkan sebelumnya. Bentuk dan susunan molekul DN...

Beragam benda tampak berbeda dan memiliki keistimewaan yang berlainan walaupun mengandung atom yang sama. Menurut Anda, apa yang ...

Islam

Seorang sopir bus Muslim di London berhasil menyelamatkan nyawa seorang wanita dalam persalinan. Ia mengantar sang ibu berge...

Kali ini kita akan bercerita tentang seorang laki-laki mulia dan memiliki peranan yang besar dalam sejarah Islam, seorang panglim...

Dalam sejarah, Islam pernah menaklukkan benua Eropa. Siapa sangka salah satu dari Panglima Perang saat itu adalah seorang pemud...

Internet
[ more from label ]
Yuk Pakai WhatsApp di PC Windows Tanpa Emulator
Update Widget Ongkos Kirim JNE, TIKI, dan POS 2014
Yuk Buat Aplikasi Android Sendiri...
Kuliah Jurusan Komputer???
Latest News Updates
Tarbiyah

Tidak sedikit suami muslim yang masih membiarkan istrinya terbuka auratnya. Bahkan, ada pula yang melarang ...

Dakwah Sekolah

Jika timbul ketidakharmonisan atau terjadi percekcokan dalam hubungan antara sesama manusia, maka harus dilak...

Mahkamah Konstitusi Revisi UU Zakat
Sabtu, 02 November 2013 Posted by Admin

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari pemohon yang terdiri dari Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Yatim Mandiri, dan beberapa yayasan pengelolaan zakat swasta lain.

"Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terkait Pasal 18, Pasal 38, dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zulva dalam sidang gugatan di Jakarta, Kamis (31/10).

Isi pasal 18 terkait persyaratan perizinan dan pendirian lembaga amil zakat (LAZ), pasal 38 tentang pengelolaan zakat tanpa izin akan ditindak pidana, dan pasal 41 soal amil zakat perseorangan yang tidak memiliki izin.

Menurut Hamdan, persyaratan perizinan pada pasal 18 ayat 2 tidak bersifat kumulatif. Juga, kata dia, seluruh persyaratan lembaga amil zakat pun tidak harus berlatar belakang organisasi kemasyarakatan Islam. UU Pengelolaan Zakat sebelumnya mewajibakan LAZ harus berbasis organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan, yang mempersempit ruang gerak LAZ.

Terkait pasal 38 dan 41 tentang tindak pidana, menurut Hamdan, LAZ yang terdiri dari amil tidak harus memiliki izin dan tidak dapat dikriminalisasi. "Cukup melaporkan pengelolaan zakat kepada pengawas syariah eksternal atau pemegang kewenangan di wilayah yang bersangkutan,'' ujarnya menegaskan.

Pemohon uji materi UU Pengelolaan Zakat yang terdiri 9 LAZ dan 11 perseorangan ini keberatan atas diskriminasi pengelolaan zakat, kriminalisasi, dan subordinasi LAZ atas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Misalnya, pendirian Baznas di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak perlu persyaratan apa pun (pasal 5 dan 15), sementara pendirian LAZ mendapat mendapat restriksi yang sangat ketat (pasal 18).

Pemohon menganggap terjadi kriminalisasi terhadap LAZ dan amil zakat tradisional yang tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang (pasal 38 dan 41). Selain itu, ada marginalisasi dan penyempitan akses bagi para mustahik dan penerima manfaat dana zakat untuk memperoleh manfaat dari dana zakat akibat adanya pembatasan terhadap LAZ dan amil zakat yang boleh beroperasi.

Wakil Sekretaris Baznas Fuad Nasar berpendapat, dengan dikabulkannya gugatan ini,  semakin memperkuat posisi lembaga zakat dan pengaturannya. Menurut Fuad, selama ini LAZ belum sepenuhnya terorganisasi secara baik dan gugatan ini untuk merapikan koordinasi serta menjaga profesionalisme LAZ. n ahmad islamy jamil/amri amrullah ed: m ikhsan shiddieqy

Informasi lengkap berita di atas serta berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.
Redaktur : Zaky Al Hamzah

sumber : http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/11/01/mvjnmf-mahkamah-konstitusi-revisi-uu-zakat

Admin

Thanks for your visit..!

Tidak ada komentar:

Leave a Reply