Clicking moves left

Bekerja Keras

Sesampainya Rasulullah saw dan kaum Muhajirin di Madinah, agenda yang Beli [...]

Mendurhakai Anak!

Oleh M. Fauzil AdhimSEORANG laki-laki datang menghadap Umar bin Khaththab radhi [...]

Akhwat Facebook-ers

Suatu hari saat chatting YM, saat aku belum memiliki akun FB..”Ada FB ga?””Ga a [...]

KALIMAT ANDA MENJADI DOA

Ada seorang laki-laki makan makanan dengan tangan kiri di hadapan Rasulullah SA [...]

Pemuda Koma Demi Gaya Rambut

Hati orang tua mana yang tidak hancur melihat anak kesayangannya hanya bisa ter [...]

Clicking moves right
Keluarga
Motivasi

1. Hari ini sebelum kamu mengatakan kata-kata yang tidak baik, Pikirkan tentang seseorang yang tidak dapa [...]

Di dalam sebuah lingkup kerja, mungkin Anda pernah menemukan beberapa karyawan yang sudah bertahun-tahu [...]

Tersenyum adalah suatu tindakan yang paling mudah, paling sederhana, paling murah dan paling menyenangkan di [...]

Ada dua kakak-adik perempuan, satu namanya Puteri (usia 13 tahun, SMP), satu lagi namanya Ais (usia 16 tahun, [...]

Akhirnya masa-masa yang meneganggkan di tubuh Partai Keadilan sejahtera  telah dilewati.  Berbagai [...]

Oase Iman

"Bu, kenapa sih kok bapak kerjanya di pasar, temen-temen Aa bapak nya kerja nya dikantor, katanya enak [...]

Assalamualaikum Wr WbBismillaahirrahmaanirrahiim,Hari ini saya sedang mules diare. Namun karenanya alhamduli [...]

Pernahkah sahabat semua memiliki keinginan? pasti pernah dan bisa dibilang sering punya keinginan. Tetapi s [...]

Tips

Kecelakaan kereta commuter line dengan truk tangki BBM di Bintaro Senin kemarin, yang menewaskan tujuh orang dan puluhan lainnya luka-luka, jadi pelajaran mahal bagi para pengendara kendaraan, terutama yang masih nekat menerobos palang pintu kereta. Agar tidak terjadi kecelakaan yang sama...

Harun Yahya

Salah satu peradaban tertua di dunia adalah Mesir. Penemuan tulis-menulis di sekitar milenium ketiga sebelum masehi, pemanfaata...

Biokimia modern juga memperlihatkan desain rumit dari molekul DNA yang tak terbayangkan sebelumnya. Bentuk dan susunan molekul DN...

Beragam benda tampak berbeda dan memiliki keistimewaan yang berlainan walaupun mengandung atom yang sama. Menurut Anda, apa yang ...

Islam

Seorang sopir bus Muslim di London berhasil menyelamatkan nyawa seorang wanita dalam persalinan. Ia mengantar sang ibu berge...

Kali ini kita akan bercerita tentang seorang laki-laki mulia dan memiliki peranan yang besar dalam sejarah Islam, seorang panglim...

Dalam sejarah, Islam pernah menaklukkan benua Eropa. Siapa sangka salah satu dari Panglima Perang saat itu adalah seorang pemud...

Internet
[ more from label ]
Yuk Pakai WhatsApp di PC Windows Tanpa Emulator
Update Widget Ongkos Kirim JNE, TIKI, dan POS 2014
Yuk Buat Aplikasi Android Sendiri...
Kuliah Jurusan Komputer???
Latest News Updates
Tarbiyah

Tidak sedikit suami muslim yang masih membiarkan istrinya terbuka auratnya. Bahkan, ada pula yang melarang ...

Dakwah Sekolah

Jika timbul ketidakharmonisan atau terjadi percekcokan dalam hubungan antara sesama manusia, maka harus dilak...

Prof. Romli Atmasasmita, Sandungan Berat buat KPK
Kamis, 05 September 2013 Posted by Admin

Pada Acara ILC-nya Karni Ilyas tadi malam, 3/9, Prof. Romli Atmasasmita kembali angkat bicara. Sama seperti yang lalu-lalu, pendapatnya mengenai kasus suap yang melibatkan sejumlah Politisi PKS berbeda dari kebanyakan. Akibatnya banyak pihak merendahkannya. Namun sebagai Guru Besar Hukum yang ikut menyempurnakan UU RI No. 31/1999 Tentang Tipikor, mau tak mau pendapatnya selalu bernilai lebih. Boleh saja semua orang bertepuk tangan atas kehebatan KPK mengusut kasus suap impor daging sapi, tetapi jika Prof Romli tertunduk dengan kekecewaan, semua dukungan itu menjadi hambar.

Menurut Prof Romli, tidak ada pasal-pasal dalam UU Tipikor yang dapat digunakan untuk menjerat LHI dan Ahmad Fatonah dalam kasus suap kuota impor daging. “UU Tipikor hanya dapat digunakan untuk menjerat penyelenggara negara, menyangkut kerugian negara yang dipercayakan pada jabatannya itu. Ada buktinya, ada tempat kejadiannya!” demikian Prof. Romli.

Bukan berarti Prof Romli menjamin tak ada pelanggaran hukum dalam kasus itu. Menilik fakta-fakta yang terungkap sejauh ini, pelanggaran hukum itu pasti ada, tetapi bukan domain KPK. Melainkan institusi hukum yang lain. Boleh jadi pelanggaran terhadap UU Kepabeanan atau Perdagangan. Sebab tuduhan korupsi atau suap yang kemudian diikuti dengan pasal TPPU menuntut dipenuhinya syarat fundamental, “UU Tipikor itu hanya bisa digunakan untuk menjerat penyelenggara negara yang korupsi pada jabatannya. Ada kejahatan pokoknya, ada buktinya dan tempat kejadiannya. Anggaran apa yang dikorupsi dan berapa besarannya. Jika menyangkut tuduhan suap, harus jelas siapa yang menyuap dan siapa yang disuap, kemudian ditemukan bukti pengaruh suap itu. Nah, dalam kasus yang menghebohkan ini, semuanya serba tidak jelas, bukan?”

Pada kesempatan lain Prof Romli berkata bahwa UU Tipikor itu dirancang sangat keras, karena itu diperlukan kehati-hatian dalam penerapannya, agar terhindar dari penyalahgunaan. Sebagai contoh, kalangan swasta tidak bisa dijerat dengan UU Tipikor kecuali sebagai pelaku ikutan, yaitu terbukti bekerjasama dengan penyelenggara negara melakukan korupsi.

Merujuk keprihatinan Prof Romli, bisa saja LHI maupun Ahmad Fatonah diadili dan dijatuhi sanksi di Pengadilan Tipikor, tetapi bukan berdasarkan UU Tipikor. “KPK ceroboh dalam hal ini. Terlalu terburu-buru. Kalau menggunakan UU Tipikor, saya mau lihat sampai kemana…..”

Pada bagian akhir Prof Romli berpesan bahwa hukum hanya bisa ditegakkan dengan prosedur yang benar. Seseorang dapat dituduh melanggar pasal-pasal pidana jika memang telah ada UU mengenai tindak pidana itu. Lha, bagaimana pula menuduh orang melanggar pasal sekian ayat sekian, jika bukunya saja belum ada…

Akibat pendiriannya yang melawan arus itu, banyak pihak mengabaikannya, termasuk Johan Budi mengatakan, “Itu ‘kan interpretasi Prof Romli sendiri, tak ada kewajiban KPK menuruti itu ….” Namun menilik kapasitas Prof Romli sebagai Tim Perumus UU Tipikor, pengalamannya dan pengakuan dunia terhadapnya sebagai pejuang anti-korupsi, sepatutnya pendapat professor ini diperhatikan.

Wallahu a’lam bissowab….
sumber : http://hukum.kompasiana.com/2013/09/04/prof-romli-atmasasmita-sandungan-berat-buat-kpk-dua-589566.html

Admin

Thanks for your visit..!

Tidak ada komentar:

Leave a Reply