[ ]
Latest News Updates
MLM Haji dan Umrah Termasuk Bathil
Kamis, 02 Mei 2013 Posted by Admin


Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Fuad Zein mengatakan multi level marketing (MLM) haji dan umrah mengandung unsur kebatilan atau kebohongan. 

MLM termasuk katagori transaksi jual beli, namun dalam kegiatan MLM haji dan umrah ini tidak dipenuhinya salah satu rukun jual beli yaitu produk yang dijualbelikan. 

Fuad Zein mengatakan hal tersebut dalam diskusi public Meninjau hukum multi level marketing haji umrah: halal atau haram? yang digelar Fakultas Ekonomi UII dan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY di Yogyakarta, Sabtu (27/4).
Topik tersebut diangkat karena saat ini ada praktek MLM haji dan umrah yang mengecewakan masyarakat. Fuad menjelaskan, dalam literature Fiqh Islam, MLM masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab buyu�  (perdagangan). 

MLM adalah kegiatan menjual atau memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang maupun jasa kepada konsumen sehingga produk yang dijualbellikan harus ada. �Kalau di haji dan umrah, produk apa yang dijual?� tanya Fuad.

Fuad berpendapat MLM dalam haji dan umrah bukan bisnis MLM murni yang dilaksanakan. Namun praktek tersebut mengarah pada money game (penggandaan uang). 

�Salah satu modelnya dengan menjual janji-janji harga murah haji dan umrah. Masyarakat yang tidak memahami karakteristik penawaran akan terpikat janji biaya murah dibanding biaya haji dan umrah secara resmi. Sehingga logis jika berakhir dengan kekecewaan,� katanya.

Fuad berharap masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran haji dan umrah murah dengan sistem MLM. Untuk mengetahui apakah MLM haji dan umrah tidak merugikan dan mengecewakan harus dipenuhi sejumlah persyaratan. 

Di antaranya, memiliki surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL), ada penjenjangan up line dan down line masing-masing memiliki kesempatan yang sama untuk berhasil. 

Selain itu, lanjutnya, keuntungan dan keberhasilan distributor MLM sepenuhnya ditentukan oleh hasil kerja keras dalam bentuk pembelian dan penjualan produk perusahaan yang dihitung berdasarkan hasil penjualan pribadi dan anggota jaringannya. 

Biaya pendaftaran murah bisa dipertanggungjawabkan. Insentif yang diterima seseorang (up line) tidak berasal dari pengurangan hak down line-nya.

Up line dalam mengembangkan jaringan di bawahnya (down line) harus disertai upaya pembinaan, pengawasan, dan keteladanan prestasi. 

Larangan principal dalam bisnis adalah memperjualbelikan komoditas tidak halal, transaksi ribawi,maisir (judi), garar (fiktif), zulm (aniaya) dan investasi haram. Perdagangan yang dilakukan dalam bentuk apapun termasuk strategi MLM harus memenuhi rukun jual beliserta akhlak yang baik. 

Syariah Islam, kata Fuad, memiliki ciri �alamiyah (universal) dan syumuliyyah (comprehensive) dan tajaddud (up to date). Sedang materi yang dikandungnya bersifat sawabit (prinsip) dan mutagayyirat (variable). 

�Sehingga berbagai permasalahan social ekonomi yang actual dapat di-absorve (diakomodir) oleh nilai-nilai syariah Islam,� katanya.

Namun tidak semua kasus atau praktik yang berkembang di masyarakat dapat dilegitimasi keabsahannya. Melainkan harus memenuhi patokan yang tegas menyangkut beberapa larangan tanpa kompromi. 

Sebab ekonomi Islam yang berdasarkan ketuhanan mengandalkan tiga pilar yaitu keadilan, halal dan saling manfaat. Karena itu, MLM yang baik harus memenuhi prinsip perdagangan sesuai dengan syariat Islam. 

sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/04/28/mlymf3-mlm-haji-dan-umrah-termasuk-bathil

Admin

Thanks for your visit..!

Tidak ada komentar:

Leave a Reply